Selasa, 17 Mei 2011

KNOWLEDGE MANAGEMENT : METODE MENEGAKKAN KEDAULATAN RAKYAT

MUKADIMAH
Perjalanan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia telah mengalami banyak peristiwa dan fenomena yang terjadi hingga saat ini. Hilangnya jatidiri bangsa salah satunya disebabkan karena lemahnya pemahaman sejarah kebangsaan yang telah banyak memberikan kontibusi bagi kesinambungan NKRI.
Sejarah, saat ini hanya dipahami sebagai peristiwa masa lalu yang semakin ditinggalkan oleh anak bangsa. Padahal amanat Founding Fathers kita yang menyatakan bahwa “Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah (Jas Merah), karena dari sejarah akan menghasilkan hukum yang menguasai kehidupan manusia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia tariklah moral dari hukum tersebut, merupakan suatu tanda bagi bangsa Indoneia untuk memahami sejarah bangsanya. Kemudian bagaimana mengurai sejarah yang akan menghasilkan hukum sesuai dengan sejarah bangsa Indonesia?.
Knowledge Management merupakan suatu metode mengurai sejarah yang menhghasilkan hukum guna tegaknya kedaulatan rakyat.
Knowledge Management yaitu pola aktifitas manusia yang menekankan untuk mengerjakan sesuatu yang benar dan bukan dengan benar. Sesuatu yang benar berdasarkan hukum-hukum Allah/kaidah-kaidah kebenaran yang tidak bertentangan dengan Sunatullah.
Unsur-unsur Knowledge Management terdiri dari Data, Informasi, Pengetahuan, Kearifan, dan Kebenaran. Beberapa data sejarah yaitu tanggal 28 Oktober 1928, 17 Agustus 1945, dan 18 Agustus 1945 akan menjadi informasi apabila ditetapkan konteks. Konteks dari data tersebut ialah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Informasi yang terbangun dari data tersebut yaitu 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) sebagai hari lahir bangsa Indonesia. 17 Agustus 1945 sebagai hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia (PKBI) dan 18 Agustus 1945 sebagai hari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan disahkannya UUD 1945 sebagai kontitusi dan diangkatnya Soekarno - Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
KANDUNGAN
Sistem Tanam Paksa (Culture Stelsel) yang di terapkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda pada tahun 1615, menyebabkan pribumi mengalami kondisi kemiskinan, bodoh, terbelakang dan tertindas. Kondisi tersebut diperparah dengan diterapkannya Politik Etis (Politik Balas Budi) pada tahun 1901, semakin memperkuat kedudukan pribumi sebagai mayoritas yang menempati strata sosial terbawah. Kondisi inilah kemudian mendorong kaum terpelajar pribumi untuk memperjuangkan nasib kaum pribuminya.
Hal itu terlihat dengan didirikannya Budi Utomo oleh Dr. Sutomo dkk pada tanggal 20 Mei 1908, dan didirikannya Taman Siswa pada tangga 2 Mei 1920 oleh Ki Hadjar Dewantara yang merupakan bentuk perlawanan pribumi terhadap sistem yang menindas. Berkat adanya lembaga-lembaga pendidikan pribumi tersebut, berdampak pada tumbuh dan berkembangnya kesadaran pribumi akan pentingnya harkat dan martabat hidupnya terangkat, sehingga mengarah pada gagasan persatuan perjuangan pribumi, dengan tidak lagi mengedepankan ego primordialisme (kedaerahan).
Diselenggarakannya Kongres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928 merupakan titik awal pergerakan kebangsaan Indonesia. Momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang dihadiri oleh jong-jong dari seluruh Nusantara berkumpul di Kramat Raya, Jakarta menghasilkan tiga ikrar yaitu:
1. Kami putra dan putri Indonesia, bertumpah darah satu Tanah Indonesia
2. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu Bangsa Indonesia.
3. Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan Bahasa Indonesia.
Dari ikrar Sumpah Pemuda tersebut memaknakan bahwa Bangsa Indonesia lahir. Dimana jong-jong dari seluruh Nusantara bersatu dan berkomitmen untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup O.I.A (Orang Indonesia Asli ) yang menjadi sifat bangsa.
Selang 17 tahun kurang 2 bulan dan 11 hari sejak bangsa Indonesia terlahir, bangsa Indonesia berhasil merebut kemerdekaannya, yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diproklamirkannya oleh Dwi-Tunggal Proklamator, Soekarno-Hatta. Kemudian, sehari setelah bangsa Indonesia merdeka, Negara Republik Indonesia sebagai wadah yang ditujukan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, dibentuk. Dibentuknya Negara Republik Indonesia pada taggal 18 Agustus 1945, diindikasikan dengan disahkannya Konstitusi UUD 1945 dan diangkatnya Soekarno – Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pertama.
Dari runtut sejarah tersebut, dapat diketahui bahwa bangsa Indonesia telahir lebih dahulu baru kemudian negara Republik Indonesia terbentuk, artinya terbangunlah suatu struktur negara bangsa (Nation-State) dengan pola hubungan yaitu Bangsa sebagai pondasi dan Negara sebagai bangunan. Oleh karena itu, NKRI secara struktur bangunan akan sangat berbeda dengan negara-negara lain di dunia, dimana negaranya terbentuk dahulu dan kemudian menetapkan bangsanya. Sehingga, NKRI di dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara pun akan berbeda dengan negara-negara lain di dunia.
Bangsa ialah ciptaan Allah SWT, terdapat didalam Q.S. AL-Hujurat ayat 13, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Dari dasar hukum tersebut, dapat diketahui bahwa kedudukan Bangsa Indonesia sebagai Hak Allah, merupakan suatu kebenaran absolut yang memiliki karakteristik pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga. Sedangkan Negara sebagai organisasi kekuasaan, merupakan kebenaran relatif sebagai hasil dari rekayasa dan ciptaan manusia yang karakteristiknya tidak pasti, tidak tetap dan belum tentu diterima oleh siapapun juga. Oleh karena itu, di dalam penjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia harus selalu berangkat dari ketetapan-ketetapan Allah yang kemudian kebenaran relatifnya dibangun dan dikembangkan.
Pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokurisu Zyunbi Tyosakai telah dinyatakan founding fathers bahwa Pancasila sebagai Dasar Indonesia Merdeka. Pancasila akan berfungsi sebagai sarana menegakkan sifat bangsa Indonesia Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar Indonesia Merdeka adalah merupakan sifatnya Bangsa Indonesia. Maknanya, setiap individu Bangsa Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada pengejawantahan Pancasila secara utuh.
Peranannya sebagai sifat bangsa, Pancasila harus berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dan akan diberlakukan di seluruh wilayah NKRI. Oleh karena itu, aturan-aturan yang dibangun dan akan ditetapkan sebagai hukum harus memperkuat komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia Asli. Oleh karenakan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di wilayah NKRI, Pancasila akan menjadi keyakinan standar Bangsa Indonesia. Sehingga, Pancasila akan menjadi falsafah bangsa, yaitu keyakinan standar bangsa yang distandarkan dari berbagai macam keyakinan yang ada di dalam kehidupan bangsa tersebut dengan hukum yang pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga.
Sebagai falsafah bangsa, Pancasila akan merupakan sikap keberpihakan Bangsa Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mendekatkan kebenaran relatif terhadap kebenaran absolutnya. Kebenaran relatif ini adalah suatu kebenaran yang berasal dari proses ikhtiar atas pekerjaan yang dikerjakan. Sedangkan, kebenaran absolut adalah kebenaran yang telah ditetapkan dan berasal dari Allah SWT.
Oleh karena itu, setiap individu Bangsa Indonesia harus memiliki sikap keberpihakan kepada:
(1) Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Manusia yang adil dan beradab;
(3) Usaha untuk menjaga Persatuan Indonesia;
(4) Rakyat yang dipimpin oleh hikmat (Orang-orang yang selalu menambah ilmu pengetahuannya) dalam kebijaksanaan Permusyawaratan/Perwakilan (Lembaga Bangsa/Lembaga Negara); sehingga
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan dapat tercapai.
Sikap keberpihakan tersebut di atas harus dapat terukur dalam suatu ukuran yang pasti sebagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia, yang disebut dimensi Pancasila. Pancasila sebagai falsafah bangsa adalah merupakan suatu standar sifat Bangsa Indonesia. Bila standar ini menstandarkan budaya bangsa, maka diperoleh standar nilai budaya bangsa yang disebut Kreativisme.
Kemudian, Kreativisme menghasilkan suatu standar nilai aturan dasar bangsa yang disebut Gotong Royong. Mufakat sebagai standar nilai interaksi sosial akan diperoleh dari pola interaksi sosial masyarakat yang distandarkan oleh Gotong Royong. Sehingga, standar nilai dinamika politik bangsa yang akan berkembang disebut Musyawarah. Kondisi ini akan diperoleh bilamana dinamika politik bangsa yang terbentuk distandarkan oleh mufakat.
Lumbung sebagai standar nilai ekonomi bangsa akan terbangun dan berkembang dari pembangunan ekonomi bangsa yang lebih menekankan pada Musyawarah. Oleh karena itu, Lumbung akan berfungsi sebagai tempat rakyat bermusyawarah untuk mufakat di dalam menghitung dan mendistribusikan aset bangsa yang dimiliki, dibangun, dan dikembangkan di dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada akhirnya, sistem Tanah Adat sebagai standar nilai pengembangan lingkungan akan menentukan sistem pola distribusi pembangunan lumbung yang akan dibangun. Sehingga, perubahan lingkungan yang terjadi tidak akan bertentangan dengan budaya setempat.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai dimensi akan terukur dalam Kreativisme, Gotong-Royong, Mufakat, Musyawarah, Lumbung, dan Sistem Tanah Adat. Ukuran-ukuran tersebut akan menentukan Sistem Tata Ruang dari tingkat lokal hingga nasional. Sehingga, Masyarakat Pancasilais sebagai Masyarakat Kreatif (Creative Society) akan terbangun dari bawah (bottom-up) melalui para Pemimpin yang selalu menambah ilmu pengetahuannya dari tingkat lokal hingga nasional. Maknanya, penegakkan kedaulatan rakyat akan benar-benar terjadi dan terealisasi selaras dengan budaya bangsa.***
PENUTUP
Berdasarkan sejarah bangsa Indonesia, bahwa NKRI di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara harus menggunakan sistem yang terbangun dari sejarah bangsa Indonesia dan metode yang sesuai dengan struktur bangsa sebagai pondasi dan negara sebagai bangunan. Untuk itulah Knowledge Management sebagai metode mengekakkan kedaulatan rakyat berdasarkan sejarah bangsa harus senantiasa dikembangkan.
Sehingga tuntutan untuk kembali kepada Jati Diri Bangsa yang akan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia merupakan tanggungjawab setiap anak bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar: