Lupakan sejenak situasi nasional yang bergulir bagai bola salju yang semakin besar, tetapi tidak pernah tahu kemana akan berakhir. Fenomena yang terjadi dewasa ini semakin membingungkan rakyat tentang apa sebenarnya yang terjadi di negeri ini. Mencuatnya kasus cicak vs buaya menjadi cikal bakal semakin semrawutnya kondisi negeri yang semakin tidak teratur oleh kasus-kasus baru seperti century, markus-markus lembaga negara hingga supremasi hukum yang masih dalam keadaan quo vadis saat ini.
Refleksikan sejenak tanggal 2 Mei sebagai hari pendidikan pribumi yang semakin hari semakin mengalami degradasi kualitas pendidikan dan pengajaran. Fenomena-fenomena yang terjadi saat ini adalah dampak dari kurangnya perhatian akan kualitas pendidikan di bangsa kita
. Preambule UUD 1945 yang mengamanatkan -salah satunya untuk- mencerdaskan kehidupan bangsa adalah satu amanat yang diberikan bangsa Indonesia terhadap Negara Republik Indonesia yang memiliki kewenangan dalam mengatur satu sistem pengajaran nasional sesuai pasal 31 UUD 1945, akan tetapi pada kenyataannya pemerintah tidak mampu memberikan pendidikan yang layak bagi bangsa Indonesia pada umumnya. Program-program pendidikan yang digulirkan pemerintah tidak pernah memposisikan rakyat dalam membuat peraturan dan perundang-undangan dalam sistem pendidikan nasional, tetapi berdasarkan dialektika idealisnya dengan menggunakan asumsi (anggapan) tanpa mau tahu apa sebenarnya aspirasi dan kebutuhan yang sebenarnya diperlukan oleh rakyat sesuai kondisi sebenarnya, sehingga rakyat hanya akan menjadi korban kebijakan pemerintah yang tidak secara murni dan konsekuen dengan sistem pengajaran sesuai UUD 1945.
Kebijakan pemerintah yang menyelenggarakan sertifikasi guru untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan dinilai tidak mampu memberikan kontribusi yang nyata seputar pendidikan di Indonesia, justru yang terjadi banyak kasus penyimpangan karena kepentingan yang berorientasi pada kesejahteraan “pribadi”, sehingga akhirnya guru menjadi salah satu profesi yang menjanjikan dari segi profit atau keuntungan yang akan diperoleh tanpa adanya kesadaran akan peran fungsi pendidik yang memiliki pengabdian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian program sekolah gratis, akankah menjamin kualitas pendidikan di bangsa kita?, justru kepentingan politik guna menopang kekuasaan pemerintahan terlihat jelas, UU BHP yang menuai pro-kontra privatisasi institusi pendidika yang berorientasi pada kekuasaan. Kebijakan top-down yang dianggap efektif oleh pemerintah dalam kenyataannya tidak sesuai dengan tujuan mula karena dilakukan berdasarkan asumsi/anggapan dialektiknya semata. Sehingga akhirnya usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai konstitusi UUD 1945 hanya akan menjadi formalitas semata.
Jika kita menilik kembali sejarah pendidikan bangsa Indonesia yang dicetuskan oleh salah satu founding father’s kita yaitu Raden Mas Suwardi Suryaningrat atau lebih dikenal dengan Ki Hadjar Dewantara yang mendirikan Taman Siswa pada 2 Mei 1920 dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan pribumi merupakan kelanjutan dari organisasi pertama yang mengadakan pendidikan secara informal yaitu Budi Utomo pada 20 Mei 1908 dengan memberikan penyadaran terhadap kondisi pribumi yang termiskinkan, terbodohkan terbelakang dan tertindas oleh sistem tanam paksa (cultuur stelsel) yang diterapakan pemerintah kolonial Belanda yang merubah pola pikir agamis menjadi pola pikir materialis yag tidak jauh berbeda dengan kondisi saat ini.
Filosofi pendidikan yang digulirkan oleh ki Hadjar Dewantara yaitu Ing ngarso sung tulodho (didepan menjadi suri tauladan), Ing madyo mangun karso (ditengah menjadi penggerak) dan Tutwuri handayani (dibelakang menjadi pendorong), menjadi sifat/karakter yang digunakan untuk menumbuhkan jiwa-jiwa kepemimpinan dalam diri pribumi, diadakannya pendidikan gratis bagi pribumi yang akibat politik etis terbangun strata sosial yang menempatkan pribumi diposisi terbawah yang diatasnya terdapat kaum-kaum ningrat pribumi dan pedagang-pedagang asing dan tentu saja golongan penjajah (Belanda) pada saat itu menempati strata teratas, menjadi pergerakan yang efektif guna mencetak siswa-siswa yang kelak akan menjadi pemimpin bagi bangsanya.
Hal itu diimplementasikan dalam moment Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang memaknakan bangsa Indonesia lahir dengan mengikrarkan satu tanah, satu bangsa dan satu bahasa Indonesia oleh pemuda-pemuda nusantara merupakan klimaks dari pergerakan sebelumnya, memegang teguh komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup pribumi yang menjadi sifat dari bangsa Indonesia. Hingga akhirnya pada 17 agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan bangsanya oleh Dwitunggal Soekarno-Hatta dan membentuk Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 yang mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi dan mengangkat Soekarno-Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Sehingga jika kita komparasikan pendidikan kini dan masa yang lampau akan terlihat sejau mana kontribusi yang diberikan, tanpa mengandalkan materi dan hanya bersumber pada keikhlasan dan kesabaran adalah kunci agar pendidikan di Indonesia dapat kembali bangkit sesuai jatidirinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar